Translate

April 20, 2024

Dinas Kebudayaan

Mari Lestarikan Tradisi & Kebudayaan Bali

Standarisasi dan Sertifikasi Lembaga Seni Tahun 2022

Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Kebudayaan pada Tahun 2022 melaksanakan Standarisasi dan Sertifikasi Lembaga Seni, Sub Kegiatan Standarisasi dan Sertifikasi Sumber Daya Manusia Kesenian Tradisional sesuai dengan Kebutuhan dan Tuntutan, sebagai implementasi Visi Pembangunan Provinsi Bali 2018-2023 “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru. Berkenaan dengan hal tersebut, bersama ini disampaikan sebagai berikut:

  1. Standarisasi dilakukan untuk mengukur tingkat kemampuan dan/ atau mengetahui kualitas kinerja lembaga seni (Sekaa/Sanggar/Komunitas/Yayasan Seni) dalam pengendalian mutu, pengelolaan, dan produktivitas seni yang dilaksanakan di masyarakat.
  2. Sertifikasi merupakan pemberiaan tanda bukti (sertifikat) pemenuhan standar kualitas lembaga seni, dan pemajuan sumber daya manusia, pemajuan kebudayaan, yang dicapai Sekaa/Sanggar/Komunitas/Yayasan Seni, berdasarkan hasil standarisasi, berupa nilai angka komulatif yang dilakukan terhadap lembaga seni yang bersangkutan.
  3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, mengingat standarisasi dan sertifikasi sangat penting untuk dilakukan, maka mohon mengusulkan   Sekaa/Sanggar/Komunitas/Yayasan Seni untuk disertifikasi yang meliputi bidang seni tari, karawitan, pedalangan, teater, seni rupa, seni fotografi, seni film, seni desain, yang ada di wilayah masing-masing  (form terlampir), sekaligus yang diusulkan mengisi borang melalui link https://bit.ly/SSLS2022
  4. Usulan lembaga seni dimaksud, sudah diterima di Dinas Kebudayaan Provinsi Bali selambat-lambatnya pada tanggal 23 Pebruari 2022, lanjut diadakan pembinaan, verifikasi dan penilaian sebagaimana mestinya.
  5. Selain dari Kabupaten/Kota, kami juga memberikan kesempatan Sekaa/Sanggar/Komunitas/Yayasan Seni untuk mendaftar secara mandiri.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.