Translate

April 27, 2024

Dinas Kebudayaan

Mari Lestarikan Tradisi & Kebudayaan Bali

STANDARISASI DAN SERTIFIKASI LEMBAGA SENI TAHUN 2024

STANDARISASI DAN SERTIFIKASI LEMBAGA SENI TAHUN 2024

Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Kebudayaan pada Tahun 2024 melaksanakan Standarisasi dan Sertifikasi Lembaga Seni, Sub Kegiatan Standarisasi dan Sertifikasi Sumber Daya Manusia Kesenian Tradisional sesuai dengan Kebutuhan dan Tuntutan. Berkenaan dengan hal tersebut, bersama ini disampaikan sebagai berikut:
1. Standarisasi dilakukan untuk mengukur tingkat kemampuan dan/atau mengetahui kualitas kinerja lembaga seni (Sekaa/Sanggar/Komunitas/Yayasan Seni) dalam pengendalian mutu, pengelolaan, dan produktivitas seni yang dilaksanakan di masyarakat.
2. Sertifikasi merupakan pemberiaan tanda bukti (sertifikat) pemenuhan standar kualitas lembaga seni, dan pemajuan sumber daya manusia, pemajuan kebudayaan, yang dicapai Sekaa/Sanggar/Komunitas/Yayasan Seni, berdasarkan hasil standarisasi, berupa nilai angka komulatif yang dilakukan terhadap lembaga seni yang bersangkutan.
3. Manfaat sertifikat:
• Sebagai dasar pertimbangan dalam pembinaan kualitas tata kelola.
• Pertimbangan pemberian penghargaan, bantuan dan bentuk fasilitasi yang lain.
• Diproyeksikan sebagai mitra Dinas Kebudayaan Provinsi Bali dalam kegiatan seni budaya.

4. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, mengingat standarisasi dan sertifikasi sangat penting untuk dilakukan, Bapak/Ibu/Saudara/i dapat mengusulkan Sekaa/Sanggar/Komunitas/Yayasan Seni untuk disertifikasi yang meliputi bidang seni tari, karawitan, pedalangan, teater, seni rupa, seni fotografi, seni film, seni desain dan seni sastra dengan mengisi dan melengkapi borang melalui link https://bit.ly/BorangSSLS2024. Borang yang telah diisi, dilengkapi dan telah dipindai (discan) ke dalam bentuk soft copy, dapat dikirim ke email kami: disbudsenirupa@gmail.com.