
Dinas Kebudayaan Provinsi Bali dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang membawahi Sekretariat dan 4 (empat) Bidang serta 3 (tiga) Unit Pelayanan Teknis Daerah serta Kelompok Fungsional, yaitu:
-
Sekretariat, terdiri dari:
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Sub Bagian Penyusunan Program, Evaluasi dan Pelaporan
- Sub Bagian Keuangan
-
Bidang Dokumentasi Kebudayaan, terdiri dari :
- Seksi Inventarisasi Pemeliharaan Dokumentasi Kebudayaan
- Seksi Pengkajian dan Pengembangan Kebudayaan
- Seksi Restorasi Dokumen Kebudayaan
-
Bidang Cagar Budaya dan Permuseuman, terdiri dari :
- Seksi Registrasi Cagar Budaya
- Seksi Pelestarian Cagar Budaya
- Seksi Permuseuman
-
Bidang Sejarah dan Tradisi, terdiri dari :
- Seksi Sejarah
- Seksi Tradisi
- Seksi Komunitas dan Lembaga Adat
-
Bidang Kesenian dan Tenaga Kebudayaan, terdiri dari :
- Seksi Pertunjukan
- Seksi Seni Rupa
- Seksi Tenaga Kebudayaan dan Penyelenggaraan Tugas Pembantuan
-
UPTD. Taman Budaya, terdiri dari :
- Sub Bagian Tata Usaha
- Seksi Penyajian dan Pengembangan Seni
- Seksi Dokumentasi dan Informasi
-
UPTD. Museum Bali, terdiri dari :
- Sub Bagian Tata Usaha
- Seksi Koleksi dan Konservasi
- Seksi Edukasi dan Preparasi
-
UPTD. Monumen Perjuangan Rakyat Bali, terdiri dari:
- Sub Bagian Tata Usaha
- Seksi Informasi Masyarakat
- Seksi Penelitian dan Pengembangan