Translate

September 14, 2024

Dinas Kebudayaan

Mari Lestarikan Tradisi & Kebudayaan Bali

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi
Kebudayaan Bali pada hakikatnya dilandasi oleh nilai-nilai yang bersumber pada ajaran agama Hindu. Masyarakat Bali mengakui adanya perbedaaan (rwa bhineda), yang sering ditentukan oleh faktor ruang (desa), waktu (kala) dan kondisi riil di lapangan (patra).
Berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 71 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, diuraikan bahwa Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan yang menjadi kewenangan daerah, serta melaksanakan tugas dekonsentrasi sampai dengan dibentuk Sekretariat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Dinas mempunyai fungsi:
⦁ Perumusan kebijakan teknis di bidang kebudayaan yang menjadi kewenangan Provinsi;
⦁ pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan yang menjadi kewenangan Provinsi;
⦁ penyelenggaraan administrasi Dinas bidang kebudayaan;
⦁ penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas; dan
⦁ penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.
Dinas Kebudayaan mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan Bidang Kebudayaan yang menjadi kewenangan daerah dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai Bidang tugasnya. Dinas Kebudayaan Provinsi Bali dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang membawahi Sekretariat dan 4 (empat) Bidang serta 3 (tiga) Unit Pelayanan Teknis Daerah serta Kelompok Fungsional. Adapun tugas dari masing-masing antara lain:


A.1. Dinas Kebudayaan Provinsi Bali
Dinas Kebudayaan mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan Bidang Kebudayaan yang menjadi kewenangan daerah dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai Bidang tugasnya.

  1. Kepala Dinas mempunyai tugas :
    a. menyelenggarakan perumusan dan penetapan program kerja Dinas;
    b. membimbing dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang – undangan;
    c. menilai prestasi kerja bawahan;
    d. menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis di bidang Kebudayaan;
    e. menyelenggarakan urusan pemerintahan provinsi di bidang Kebudayaan meliputi Cagar Budaya dan Permuseuman, Sejarah dan Dokumentasi Kebudayaan, Tradisi, Warisan Budaya dan Kesenian serta koordinasi dan pembinaan terhadap UPTD Dinas;
    f. menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan urusan pemerintahan provinsi di bidang Kebudayaan;
    g. menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian teknis serta pelaksanaan urusan pemerintahan provinsi di bidang Kebudayaan;
    h. menyelenggarakan pengembangan di bidang Kebudayaan, serta UPTD Dinas;
    i. menyelenggarakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan lembaga terkait lainnya, dalam dan luar negeri di bidang Kebudayaan;
    j. menyelenggarakan monitoring pelaksanaan urusan pemerintahan provinsi di bidang Kebudayaan;
    k. menyelenggarakan pembinaan administrasi dan pengadministrasian Dinas;
    l. menyelenggarakan perumusan bahan penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Strategis (RENSTRA), Rencana Kerja (RENJA), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Perjanjian Kinerja, serta Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP), Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ), dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) lingkup Dinas;
    m. menyelenggarakan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Dinas;
    n. menyelenggarakan verifikasi, menyampaikan rekomendasi dan pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan hibah/bantuan sosial di bidang Kebudayaan;
    o. menyelenggarakan penyampaian saran pertimbangan mengenai bidang Kebudayaan sebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintah Daerah;
    p. menyelenggarakan pengkoordinasian dan pembinaan UPTD Dinas;
    q. menyampaikan rekomendasi diterima atau ditolaknya perizinan/nonperizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
    r. menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Dinas;
    s. melaksanakan sistem pengendalian intern;
    t. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang – undangan; dan
    u. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
  2. Sekretaris mempunyai Tugas :
    a. menyelenggarakan pengkajian rencana kerja dan anggaran Sekretariat berdasarkan Rencana Strategis Dinas dan UPTD Dinas;
    b. membimbing dan memberi petunjuk kepada para kepala sub bagian berdasarkan tugas pokok dan fungsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
    c. melakukan pengawasan, penilaian prestasi kerja, dan pembinaan terhadap bawahan;
    d. mengkoordinasikan kebijakan strategis dan/atau petunjuk teknis penyusunan rencana kerja, monitoring dan evaluasi, administrasi kepegawaian, umum, serta pengelolaan keuangan dan aset sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
    e. memfasilitasi dan melaksanakan pengawasan pelayanan administrasi keuangan meliputi penganggaran, penatausahaan, serta pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Dinas dan UPTD Dinas;
    f. memfasilitasi dan melaksanakan pengawasan pelayanan administrasi kepegawaian meliputi pengusulan formasi, mutasi, pengembangan karir dan kompetensi, pembinaan disiplin, kesejahteraan pegawai serta pensiun pegawai di lingkungan Dinas dan UPTD Dinas;
    g. memfasilitasi dan melaksanakan pengawasan pelayanan administrasi umum meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang/aset, kehumasan, keprotokolan, dan kearsipan Dinas dan UPTD Dinas;
    h. mengkoordinasikan penyusunan analisis jabatan dan pengukuran beban kerja Dinas dan UPTD Dinas;
    i. menyelenggarakan pengkajian bahan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan Dinas dan UPTD Dinas;
    j. menyelenggarakan koordinasi penyusunan bahan rancangan dan pendokumentasian Peraturan Perundang-undangan dan produk hukum di lingkup Dinas dan UPTD Dinas;
    k. menyelenggarakan pengumpulan dan pengolahan bahan Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Strategis (RENSTRA), Rencana Kerja (RENJA), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Perjanjian Kinerja, serta Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP), Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ), dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) lingkup Dinas;
    l. mengkoordinasikan dan mengolah bahan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan di lingkungan Dinas dan UPTD Dinas;
    m. mengkoordinasikan dan mengkaji bahan verifikasi, bahan rekomendasi dan pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan hibah/bantuan sosial di bidang kebudayaan;
    n. menyelenggarakan pengolahan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi UPTD Dinas;
    o. menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
    p. mengkoordinasikan proses perizinan/nonperizinan untuk disampaikan rekomendasi diterima atau ditolaknya perizinan/nonperizinan kepada Kepala Dinas untuk disampaikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
    q. menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Sekretariat dan Dinas;
    r. melaksanakan sistem pengendalian intern;
    s. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
    t. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.
  3. Kepala Bidang Cagar Budaya dan Permuseuman mempunyai tugas:
  4. Kepala Bidang Tradisi dan Warisan Budaya mempunyai tugas:
    a. mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja dan anggaran Bidang;
    b. membimbing dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku;
    c. melakukan pengawasan, penilaian prestasi kerja, dan pembinaan kepada bawahan;
    d. mengkoordinasikan hasil evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang untuk disampaikan kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris;
    e. menyusun bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan dalam rangka penguatan dan pemajuan kebudayaan di bidang pelestarian warisan budaya, nilai tradisi, serta pembinaan tenaga, lembaga dan pranata tradisi;
    f. merumuskan bahan dalam rangka penguatan dan pemajuan kebudayaan di bidang pelestarian warisan budaya, nilai tradisi, serta pembinaan tenaga, lembaga dan pranata tradisi;
    g. merumuskan bahan pembinaan dan fasilitasi di bidang pelestarian warisan budaya, nilai tradisi, serta pembinaan tenaga, lembaga dan pranata tradisi;
    h. merumuskan bahan pemantauan dan evaluasi di bidang pelestarian warisan budaya, nilai tradisi, pembinaan tenaga,lembaga dan pranata tradisi;
    i. melaksanakan sistem pengendalian intern;
    j. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku; dan
    k. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
  5. Kepala Bidang Kesenian mempunyai tugas:
    a. mengkoordinasikan dan menyusun rencana kerja dan anggaran Bidang;
    b. membimbing dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
    c. melakukan pengawasan, penilaian prestasi kerja, dan pembinaan kepada bawahan;
    d. mengkoordinasikan hasil evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di Bidang untuk disampaikan kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris;
    e. merumuskan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan seni pertunjukan, seni rupa dan media, dan pembinaan tenaga kesenian,
    f. merumuskan bahan seni pertunjukan, seni rupa dan media, dan pembinaan tenaga kesenian;
    g. merumuskan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan di bidang seni pertunjukan, seni rupa dan media, dan pembinaan tenaga kesenian;
    h. melaksanakan sistem pengendalian intern;
    i. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
    j. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
  6. Kepala Bidang Sejarah dan Dokumentasi Kebudayaan mempunyai tugas:
    a. mengkoordinasikan dan menyusun rencana kerja dan anggaran Bidang;
    b. membimbing dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku;
    c. melakukan pengawasan, penilaian prestasi kerja, dan pembinaan kepada bawahan;
    d. mengkoordinasikan hasil evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di Bidang untuk disampaikan kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris;
    e. menyiapkan bahan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kesejarahan, restorasi dan pengembangan sastra daerah, serta pembinaan tenaga, dan lembaga sejarah lokal;
    f. menyiapkan bahan pembinaan kesejarahan, restorasi dan pengembangan sastra daerah, serta pembinaan tenaga, dan lembaga sejarah lokal;
    g. menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kesejarahan, restorasi dan pengembangan sastra daerah, serta pembinaan tenaga, dan lembaga sejarah lokal;
    h. melaksanakan sistem pengendalian intern;
    i. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku; dan
    j. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.

A.2. Unit Pelaksana Teknis Daerah
Kepala UPTD Taman Budaya, Museum Bali dan Monumen Perjuangan Rakyat Bali, mempunyai tugas :
a. menyusun rencana dan program kerja UPTD;
b. mengkoordinasikan program kerja Sub Bagian dan Seksi;
c. mengkoordinasikan Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi dan Pejabat Fungsional;
d. membimbing dan memberi petunjuk kepada Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi dan bawahan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
e. menilai prestasi kerja bawahan;
f. mengkoordinasikan penyusunan anggaran/pembiayaan kegiatan pada UPTD untuk disampaikan kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas;
g. mengkoordinasikan hasil monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan di UPTD setiap bulan, triwulan, semester, dan tahunan untuk disampaikan kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas;
h. mengkoordinir kegiatan ketatausahaan;
i. mengkoordinir kegiatan pelestarian, pengembangan, pendidikan, pementasan, pameran seni budaya dan pelayanan pemanduan koleksi benda seni;
j. mengkoordinir kegiatan dokumentasi, publikasi, pelayanan informasi serta pengaduan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat;
k. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah;
l. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
m. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas

Fungsi
Fungsi Dinas Kebudayaan dalam menyelenggarakan tugas pokok Dinas Kebudayaan mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang kebudayaan yang menjadi kewenangan Provinsi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan yang menjadi kewenangan Provinsi;
c. penyelenggaraan administrasi Dinas bidang kebudayaan;
d. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas; dan
e. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.