
TUGAS POKOK
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor 32 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali disebutkan bahwa Dinas Kebudayaan Provinsi Bali mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan yang menjadi kewenangan daerah, serta melaksanakan tugas dekonsentrasi sampai dengan dibentuk Sekretariat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya.
FUNGSI
Dalam menyelenggarakan tugas pokok Dinas Kebudayaan mempunyai fungsi sebagai berikut :
- perumusan kebijakan teknis di bidang kebudayaan yang menjadi kewenangan Provinsi;
- pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan yang menjadi kewenangan Provinsi;
- penyelenggaraan administrasi Dinas bidang kebudayaan;
- penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas; dan
- penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.