Translate

April 29, 2024

Dinas Kebudayaan

Mari Lestarikan Tradisi & Kebudayaan Bali

Penandatanganan Prasasti oleh Gubernur Bali Wayan Koster, Tonggak Pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2019

Tepat pukul 11:18 Wita pada Anggara (Selasa) Kliwon Kulantir, Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi mencanangkan pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Provinsi Bali di Wantilan Pura Samuhan Tiga, Desa Bedulu, Gianyar.

Pencanangan ditandai dengan penandatanganan prasasti, yang disambut gemuruh tepuk tangan ribuan undangan yang terdiri dari Sulinggih dan Pinandita, Wagub Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, Wakapolda Bali Brigjen (Pol) Drs. I Wayan Sunartha, Ketua DPRD Bali, Adi Wiryatama, Bupati dan Walikota, Majelis Utama dan Majelis Madya Desa Pekraman, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), Parisada, Kepala Desa dan Lurah, serta para Bendesa dari 1.493 Desa Pekraman di Bali.

Pencanangan Perda Desa Adat ini merupakan momen historis karena untuk pertamakalinya Desa Adat, lembaga kultural terpenting di Bali, diakui sebagai subyek hukum dengan posisi dan kewenangan yang jelas