Dinas kebudayaan provinsi bali melaksanakan apel disiplin pada hari Senin 25 Agustus 2025. Apel dalam rangka pembinaan disiplin rutin terhadap Pegawai Dinas Kebudayaan Provinsi Bali  sekaligus memberikan arahan terkait Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 1573 Tahun 2025 tentang penegasan kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN, untuk mengolah sampah organik di lingkungan kantor dan rumah tangga serta memilah sampah anorganik demi mengurangi ketergantungan pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Kebijakan ini menindaklanjuti Surat Gubernur Bali yang mengatur penghentian operasional open dumping TPA Regional Sarbagita Suwung untuk sampah organik mulai 1 Agustus 2025. Langkah tersebut bertujuan mengurangi beban TPA sekaligus mengajak seluruh ASN dan pegawai non-ASN menjadi teladan dalam mengelola sampah dari sumbernya.

Sekda Bali menginstruksikan agar semua sampah organik dari kegiatan perkantoran diolah di teba modern yang telah dibangun. Sementara sampah anorganik, seperti plastik, kertas, dan logam, harus dipilah untuk kemudian didaur ulang melalui pemulung, pengepul, atau pembeli barang bekas.

Jika kapasitas teba modern tidak mencukupi, instansi diminta menambah fasilitas sesuai ketersediaan lahan atau bekerja sama dengan TPS3R terdekat.

Tak hanya di kantor, ASN dan pegawai non-ASN juga dihimbau mengelola sampah organik rumah tangga. Bagi yang memiliki lahan cukup dianjurkan membangun teba modern di rumah, sementara yang lahannya terbatas dapat memanfaatkan tong komposter atau metode alternatif lain.

By disbud