Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Kebudayaan pada Tahun 2026 melaksanakan Standardisasi dan Sertifikasi Lembaga Seni, Sub Kegiatan Standardisasi dan Sertifikasi Sumber Daya Manusia Kesenian Tradisional sesuai dengan Kebutuhan dan Tuntutan. Berkenaan dengan hal tersebut, bersama ini disampaikan sebagai berikut:

1. Standardisasi dilakukan untuk mengukur tingkat kemampuan dan/atau mengetahui kualitas kinerja lembaga seni (Sekaa/Sanggar/Komunitas/Yayasan Seni) dalam pengendalian mutu, pengelolaan, dan produktivitas seni yang dilaksanakan di masyarakat.2. Sertifikasi merupakan pemberiaan tanda bukti (sertifikat) pemenuhan standar kualitas lembaga seni, dan pemajuan sumber daya manusia, pemajuan kebudayaan, yang dicapai Sekaa/Sanggar/Komunitas/Yayasan Seni, berdasarkan hasil standardisasi, berupa nilai angka komulatif yang dilakukan terhadap lembaga seni yang bersangkutan.
3. Manfaat sertifikat dimaksud meliputi:
• Sebagai dasar pertimbangan dalam pembinaan kualitas tata kelola.
• Pertimbangan pemberian penghargaan, bantuan, dan bentuk fasilitasi yang lain.
• Diproyeksikan sebagai mitra Dinas Kebudayaan Provinsi Bali dalam kegiatan seni budaya

Bagi Sekaa/Sanggar/Komunitas/Yayasan Seni yang berminat silahkan mengisi formulir pendaftaran melalui tautan berikut. https://balikom.info/FormDaftarMandiriSSLS Pendaftaran paling lambat hingga 27 Februari 2026.

By disbud