
Dinas Kebudayaan Provinsi Bali dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang membawahi Sekretariat dan 4 (empat) Bidang serta 3 (tiga) Unit Pelayanan Teknis Daerah serta Kelompok Fungsional, yaitu:
- Sekretariat, terdiri dari:
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Sub Bagian Penyusunan Program, Evaluasi dan Pelaporan
- Sub Bagian Keuangan
- Bidang Cagar Budaya dan Permuseuman, terdiri dari :
- Seksi Cagar Budaya
- Seksi Permuseuman
- Seksi Pembinaaan Tenaga Cagar Budaya dan Permuseuman
- Bidang Tradisi dan Warisan Budaya, terdiri dari :
- Seksi Pelestarian Warisan Budaya
- Seksi Nilai Tradisi
- Seksi Pembinaan Tenaga, Lembaga dan Pranata Tradisi
- Bidang Kesenian, terdiri dari :
- Seksi Seni Pertunjukan
- Seksi Seni Rupa dan Media
- Seksi Pembinaan Tenaga Kesenian
- Bidang Sejarah dan Dokumentasi Kebudayaan, terdiri dari :
- Seksi Sejarah
- Seksi Restorasi dan Pengembangan Sastra Daerah
- Seksi Pembinaan Tenaga dan Lembaga Sejarah Lokal
- UPTD. Taman Budaya, terdiri dari :
- Sub Bagian Tata Usaha
- Seksi Penyajian dan Pengembangan Seni
- Seksi Dokumentasi dan Informasi
- UPTD. Museum Bali, terdiri dari :
- Sub Bagian Tata Usaha
- Seksi Koleksi dan Konservasi
- Seksi Edukasi dan Preparasi
- UPTD. Monumen Perjuangan Rakyat Bali, terdiri dari:
- Sub Bagian Tata Usaha
- Seksi Informasi Masyarakat
- Seksi Penelitian dan Pengembangan