Translate

April 12, 2025

Dinas Kebudayaan

Mari Lestarikan Tradisi & Kebudayaan Bali

Standarisasi dan Sertifikasi Lembaga Seni Tahun 2023

Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Kebudayaan pada Tahun 2023 melaksanakan Standarisasi dan Sertifikasi Lembaga Seni, Sub Kegiatan Standarisasi dan Sertifikasi Sumber Daya Manusia Kesenian Tradisional sesuai dengan Kebutuhan dan Tuntutan, sebagai implementasi Visi Pembangunan Provinsi Bali 2018-2023 “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru. Berkenaan dengan hal tersebut, bersama ini disampaikan sebagai berikut:

  1. Standarisasi dilakukan untuk mengukur tingkat kemampuan dan/atau mengetahui kualitas kinerja lembaga seni (Sekaa/Sanggar/Komunitas/Yayasan Seni) dalam pengendalian mutu, pengelolaan, dan produktivitas seni yang dilaksanakan di masyarakat.
  2. Sertifikasi merupakan pemberiaan tanda bukti (sertifikat) pemenuhan standar kualitas lembaga seni, dan pemajuan sumber daya manusia, pemajuan kebudayaan, yang dicapai Sekaa/Sanggar/Komunitas/Yayasan Seni, berdasarkan hasil standarisasi, berupa nilai angka komulatif yang dilakukan terhadap lembaga seni yang bersangkutan.
  3. Manfaat sertifikat:
    • Sebagai dasar pertimbangan dalam pembinaan kualitas tata kelola.
    • Pertimbangan pemberian penghargaan, bantuan, dan bentuk fasilitasi yang lain.
    • Diproyeksikan sebagai mitra Dinas Kebudayaan Provinsi Bali dalam Kegiatan Seni Budaya.
  4. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, mengingat standarisasi dan sertifikasi sangat penting untuk dilakukan, maka mohon mengusulkan   Sekaa/Sanggar/ Komunitas/Yayasan Seni untuk disertifikasi yang meliputi bidang seni tari, karawitan, pedalangan, teater, seni rupa, seni fotografi, seni film, seni desain dan seni sastra yang ada di wilayah masing-masing, dapat mengisi dan melengkapi borang (formulir) yang dapat diunduh melalui tautan https://bit.ly/BorangSSLS2023. Borang yang telah diisi, dilengkapi dan telah dipindai (discan) ke dalam bentuk soft copy, dapat dikirim ke email kami: disbudsenirupa@gmail.com.
  5. Usulan lembaga seni dimaksud, sudah diterima di Dinas Kebudayaan Provinsi Bali selambat-lambatnya pada tanggal 28 Februari 2023, lanjut diadakan pembinaan, verifikasi dan penilaian sebagaimana mestinya.
  6. Selain dari Kabupaten/Kota, kami juga memberikan kesempatan Sekaa/Sanggar/ Komunitas/Yayasan Seni untuk mendaftar secara mandiri.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.