Translate

April 20, 2024

Dinas Kebudayaan

Mari Lestarikan Tradisi & Kebudayaan Bali

Kepegawaian

Dinas Kebudayaan Provinsi Bali dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang membawahi Sekretariat dan 4 (empat) Bidang serta 3 (tiga) Unit Pelayanan Teknis Daerah serta Kelompok Fungsional, yaitu:

  1.  Sekretariat, terdiri dari:
    • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
    • Sub Bagian Penyusunan Program, Evaluasi dan Pelaporan
    • Sub Bagian Keuangan
  2.  Bidang Cagar Budaya dan Permuseuman, terdiri dari :
    • Seksi Cagar Budaya
    • Seksi Permuseuman
    • Seksi Pembinaaan Tenaga Cagar Budaya dan Permuseuman
  3.  Bidang  Tradisi dan Warisan Budaya, terdiri dari :
    • Seksi Pelestarian Warisan Budaya
    • Seksi  Nilai Tradisi
    • Seksi  Pembinaan Tenaga, Lembaga dan Pranata Tradisi
  4.  Bidang Kesenian, terdiri dari :
    • Seksi Seni Pertunjukan
    • Seksi  Seni Rupa dan Media
    • Seksi  Pembinaan Tenaga Kesenian
  5.  Bidang Sejarah dan Dokumentasi Kebudayaan, terdiri dari :
    • Seksi  Sejarah
    • Seksi  Restorasi dan Pengembangan Sastra Daerah
    • Seksi  Pembinaan Tenaga dan Lembaga Sejarah Lokal
  6. UPTD. Taman Budaya, terdiri dari :
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Penyajian dan Pengembangan Seni
    • Seksi Dokumentasi dan Informasi
  7.  UPTD. Museum Bali, terdiri dari :
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Koleksi dan Konservasi
    • Seksi Edukasi dan Preparasi
  8.  UPTD. Monumen Perjuangan Rakyat Bali, terdiri dari:
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Informasi Masyarakat
    • Seksi Penelitian dan Pengembangan